Mencermati dan Mengkritisi Pemikiran Melakukan Perubahan Terbatas Terhadap UUD 1945
Dengan diberlakukan UUD 1945 (setelah mengalami satu rangkaian empat tahap perubahan), maka telah terjadi perubahan yang mendasar dalam ketatanegaraan. Kini UUD 1945 yang mengalami perubahan tersebut telah berjalan melandasi sistem ketatanegaraan kita selama ± 16 tahun. Akhir-akhir ini ada pikiran-pikiran atau wacana untuk “memperkokoh jati diri bangsa”, di mana Pancasila