Tantangan APBN dalam Pembangunan Berkelanjutan

Pada hari Senin, 17 Juli 2017, Ketua WANTIMPRES, Prof. Dr. Sri Adiningsih mengadakan pertemuan terbatas dengan topik “Masalah dan Tantangan APBN dalam Pembangunan Berkelanjutan”. Pertemuan ini dihadiri oleh Prof. Dr. Hendrawan Supratikno, Anggota DPR RI; Prof. Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Ph.D., Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kabinet Gotong Royong; Prof. Suahasil Nazara, Ph.D., Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan dan Dr. Leonard VH Tampubolon, Deputi Menteri PPN/Bappenas Bidang Ekonomi.

Dalam menentukan batas defisit anggaran telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 12 ayat (3) UU tersebut, yang menyebutkan bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Apabila ada ketentuan yang akan diubah, selain mempertimbangkan batasan dari UU, pemerintah juga memikirkan dampaknya terhadap pengelolaan anggaran kedepan.(e-why)

Search