Menindaklanjuti kemunculan PERPPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, pada tanggal 31 Mei 2017 Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Secara garis besar PMK tersebut berisi hal-hal yang mengatur tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi yang harus dilakukan lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak memenuhi ketentuan tentang kerahasiaan tersebut. Hal yang kemudian menjadi kontroversi di kalangan masyarakat adalah adanya kewajiban bagi pihak perbankan untuk melaporkan rekening dengan saldo minimal Rp200 juta kepada pihak Ditjen Pajak, meskipun beberapa hari setelah keluarnya PMK ini, batas minimal tersebut ditingkatkan menjadi Rp 1 milyar.
Implementasi dari PMK tersebut dikhawatirkan menimbulkan reaksi publik yang dapat berakibat pada perekonomian yang kontra produktif seperti misalnya pemindahan dana di perbankan dalam bentuk portofolio lain, ataupun usaha untuk menurunkan jumlah saldo di bawah saldo minimal yang ditetapkan. Guna menyikapi dampak dari implementasi PMK yang baru diberlakukan ini, Bapak Jan Darmadi, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyelenggarakan Pertemuan Terbatas dengan tema “Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/ 2017” pada tanggal 15 Juni 2017. Pertemuan Terbatas ini mengundang narasumber dari pihak perbankan, asosiasi pengusaha, dan ahli perpajakan.
Dari pihak perbankan, hadir sebagai narasumber Bapak Hery Gunardi, Direktur PT. Bank Mandiri Tbk.; Bapak Haru Koesmahargyo, Direktur PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk.; Ibu Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur PT. Bank OCBC NISP Tbk.; dan Bapak Eugene K. Galbraith, Wakil Presiden Direktur PT. Bank Central Asia Tbk. Adapun dari pihak pelaku usaha menghadirkan Bapak Suryadi Sasmita, Wakil Ketua Umum APINDO; dan Bapak Juan Permata Adoe, Wakil Ketua Umum KADIN. Turut hadir pula Bapak Yustinus Prastowo, ahli perpajakan.
Salah satu hal yang mencuat dari hasil pemaparan para narasumber adalah bahwa PMK 70 tidak perlu dipermasalahkan karena sudah sesuai dengan apa yang terjadi di dunia internasional, keluarnya PERPPU Nomor 1 Tahun 2017 dan PMK Nomor 70/PMK.03/2017 juga merupakan upaya Indonesia untuk mengikuti Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan diterapkan oleh negara-negara OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development) sehingga Indonesia dapat memperoleh informasi-informasi wajib pajak Indonesia yang ada di luar negeri. Hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi PMK ini adalah komunikasi antara pembuat kebijakan dengan publik sehingga tidak timbul keresahan di kalangan masyarakat yang dapat berujung pada tindakan kontra produktif bagi perekonomian Indonesia.
Selain narasumber, turut hadir dalam pertemuan tersebut Ibu Sri Adiningsih, Ketua Wantimpres; Bapak Suharso Monoarfa, Anggota Wantimpres; Bapak IGK Manila, Sekretaris Anggota Wantimpres Bapak Jan Darmadi; Bapak Nunung Nuryartono, Sekretaris Anggota Wantimpres Ibu Sri Adiningsih; Bapak Kemal Taruc, Sekretaris Anggota Wantimpres Bapak Suharso Monoarfa; Bapak M. Maksum, Sekretaris Anggota Wantimpres Bapak A. Malik Fadjar; serta Bapak Kamarullah Halim, Kepala Biro Data dan Informasi (ARS).