Redistribusi Aset untuk Mengurangi Ketimpangan di Indonesia dengan Efektif

Dalam Sidang Kabinet Paripurna 4 Januari 2017, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada para menteri dan pejabat untuk fokus pada pemerataan kesejahteraan rakyat dimana kesenjangan ekonomi dan sosial masyarakat diperkecil seminimal mungkin. Data terakhir menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia sampai dengan Maret 2016 mencapai 10,86 persen (28,01 juta jiwa), dibandingkan dengan kondisi September 2015. Hal ini menunjukkan terjadi pengurangan jumlah penduduk miskin sebesar 0,50 juta jiwa. Apabila dilihat dari desa-kota, maka jumlah penduduk miskin di pedesaan masih mendominasi sebesar 17,67 juta jiwa (14,11 persen). Sementara itu ketimpangan di Indonesia menunjukkan angka penurunan dari 0.402 tahun 2015 menjadi 0,394 tahun 2016.

Salah satu problem mendasar dari adanya ketimpangan yang juga terkait dengan kemiskinan di pedesaan adalah timpangnya aset produksi penting yaitu lahan. Berdasarkan data sensus pertanian tahun 2013 menunjukkan bahwa jumlah rumah tangga petani di Indonesia mencapai 26,1 juta dengan rata-rata penguasaan lahan pertanian sawah hanya 0,3 Ha. Sementara itu, untuk total lahan pertanian non sawah mencapai 0,7 Ha (BPS 2013). Minimnya penguasaan lahan oleh rumah tangga petani memberikan konsekuensi terhadap proses produksi, pengelolaan, dan produktivitas serta pendapatan yang diterima. Hal ini apabila terus berlangsung akan mengakibatkan proses pemiskinan dan semakin meningkatnya ketimpangan dan kesenjangan.

Dalam rangka memperoleh gambaran terkait dengan ketim-pangan dan lahan sebagai aset produksi, maka Prof. Dr. Sri Adiningsih, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden mengadakan pertemuan terbatas dengan tema “Bagaimana Melaksanakan Redistribusi Aset untuk Mengurangi Ketimpangan di Indonesia dengan Efektif” pada tanggal 13 Februari 2017. Narasumber yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Ida Nurlinda, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, Dr. Imam Budidarmawan Prasodjo, Dosen FISIP UI, Dr. Asep Suryahadi, Direktur SMERU Research Institute, Makmun, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, dan Dewi Sartika, Sekretaris Jenderal Komisi Pembaruan Agraria (KPA). (Bnk)

Search