Kode Etik Penggunaan Rumah Ibadah

Dalam perkembangannya, rumah ibadah saat ini banyak digunakan sebagai tempat penyebaran kebencian dan dijadikan sebagai pusat pengembangan paham-paham radikal. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu upaya yang menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menyejukkan rumah ibadah dalam rangka membangun Indonesia yang sejuk dan damai. Berangkat dari latar belakang itu, Bapak Sidarto Danusubroto, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden menyelenggarakan pertemuan tentang Kode Etik Penggunaan Rumah Ibadah pada hari Kamis (09/03) di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden.

Hadir sebagai narasumber pada pertemuan terbatas tersebut adalah  Prof. Dr. H. Muhammadiyah Amin, M.Ag., (Sekretaris Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama), Prof. Dr. Azyumardi Azra, M.A., (Anggota Dewan Penasihat MUI), Drs. Uung Sendana L. Linggaraja, (Ketua Umum Matakin), Bapak Ketut Parwata, (Sekretaris Umum PHDI), Pendeta Gomar Gultom, (Sekretaris Umum PGI), Romo Benny Susetyo, (Pastor dan Aktivis, Pendiri Setara Institute) dan Bapak Suhadi Sendjaja, (Ketua Umum Pasrisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Indonesia). (AND)

Search