Pada Hari Rabu, Tanggal 14 Desember 2016 Pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Utama, Kantor Wantimpres, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Ibu Sri Adiningsih, beserta Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Bapak Sidarto Danusubroto, menerima Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dipimpin oleh Prof. Dr. Sofian Effendi, Ketua KASN.
Dalam pertemuan tersebut dibahas tentang inisiatif DPR mengenai revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). KASN merupakan lembaga yang dibentuk oleh Komisi II DPR-RI Periode 2009 – 2014, yang memiliki tugas untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa dan merupakan lembaga yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Namun saat ini, Komisi II DPRI-RI Periode 2014 – 2019 mengajukan usulan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014, yaitu penghapusan 19 Pasal tentang KASN dan penambahan substansi tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 9 Pasal.
KASN berpandangan bahwa inisiatif revisi UU ASN bertentangan dengan semangat Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan efektif dalam melaksanakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Di samping itu, usulan penambahan 9 Pasal diduga terkait dengan rencana pengangkatan 600.000 orang yang saat ini menjadi pegawai honorer. Pengangkatan tenaga honorer ini akan sangat membebani keuangan Negara, dan pengangkatan 600.000 pegawai ASN tanpa melalui seleksi akan sangat menurunkan mutu ASN yang masih di bawah mutu yang dicapai negara-negara Asia Tenggara. (DM)