Pertemuan Terbatas Anggota Wantimpres Bapak Suharso Monoarfa, dengan topik “Sistem Remunerasi Aparatur Sipil Negara”

Pada tanggal 3 November 2016, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bapak Suharso Monoarfa menyelenggarakan Pertemuan Terbatas (Pertas) dengan topik “Sistem Remunerasi Aparatur Sipil Negara”. Fokus dari diskusi tersebut membahas mengenai sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI yang dirasakan belum ideal jika dibandingkan dengan sistem penggajian di swasta.

Balas Jasa (penggajian) menjadi bagian yang sampai dengan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintahnya belum juga keluar dan masih menjadi masalah. Bertindak sebagai narasumber, Prof. Dr. Prijono Tjiptoherijanto, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menyampaikan bahwa “Idealnya, persentase tunjangan seharusnya lebih kecil dari prosentasi gaji pokok. Di Indonesia, tunjangan lebih besar dari gaji pokok, dimana gaji pokok sekitar 20%, tunjangan 80%. Hal inilah yang menyebabkan orang-orang berlomba untuk mencari jabatan. Sedangkan di negara lain, gaji pokok besarnya sudah mencapai 70%, dan tunjangan 30%”.

Permasalahan akan muncul manakala pemerintah (dalam hal ini Kementerian Keuangan) ingin mengubah proporsi balas jasa (gaji lebih besar daripada tunjangan), karena hal ini berkaitan dengan tunjangan pensiun yang dibayarkan oleh negara. Saat ini, tunjangan pensiun yang dibayarkan adalah 70% dari gaji pokok. Jika ketentuan ini masih tetap diberlakukan, maka sudah dipastikan akan sangat membebani keuangan negara. Oleh karenanya, perlu dipikirkan struktur gaji yang komposisinya ideal yang diimplementasikan di Indonesia.

Selain daripada itu, saat ini sistem penggajian di Indonesia belum memiliki standar yang seragam. Sistem penggajian yang baru dimungkinkan jika Pemerintah mengeluarkan Undang-undang tentang Pengupahan dan Penggajian baru, yang meregulasi mengenai sistem penggajian yang terstandar dan menyeluruh, berlaku bagi seluruh instansi/lembaga. “Standar penggajian yang seragam ini juga akan memudahkan dalam menghitung daya beli masyarakat”, ungkap Bapak Suharso Monoarfa. Yang dapat dilakukan untuk mengubah sistem penggajian adalah dengan menyamakan gaji pokok di swasta, PNS, dan TNI/POLRI (dengan standar nasional), serta dengan adanya kepastian karir dan balas jasa. Kepastian karir adalah dengan jenjang golongan, sedangkan balas jasa (pensiun) harus dipikirkan kembali karena dianggap akan membebankan keuangan negara.

Sistem pembayaran tunjangan pensiun harus diubah dari defined benefit, menjadi defined contribution. Jika defined contribution dilakukan, maka gaji pokok harus dinaikkan. Secara keseluruhan, manajemen keuangan dan personalia negara kedepannya harus diubah. Salah satu usulannya adalah dengan menggunakan performance based system, yaitu sistem penggajian yang berdasarkan performa, sama seperti swasta. Perincian dan pembagian tugas juga harus jelas sebagai dasar pemberian balas jasa. (AD)

 

Search