REFORMASI BIROKRASI

Prijono

Oleh: Prijono Tjiptoherijanto(*)

 

[dropcap]P[/dropcap]residen RI Ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pernah melontarkan kekesalan atas lambatnya birokrasi pemerintahan dalam melaksanakan tugas sesuai arahan dan perintah baik yang berasal dari Presiden sendiri maupun dari para Menteri yang menjadi atasan para pegawai negeri sipil (PNS) tersebut. Kegusaran Presiden ini segera ditangkap oleh Sekretaris Kabinet pada waktu itu yang segera berjanji akan mengawasi dan mengevaluasi kinerja aparatur pemerintahan dalam kegiatan melaksanakan tugas. Sebagai abdi negara memang setiap PNS harus mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Sedangkan sebagai abdi masyarakat seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat menyerap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat sebagai masukan bagi penyusunan kebijakan. Suatu tugas yang cukup berat. Akan menjadi lebih berat bila sampai terjadi teguran dari Presiden yang diungkapkan di depan jajaran pemerintahan baik dari tingkat Pusat sampai ke tingkat pemerintah daerah.

Pada masa pemerintahan Orde Baru, setiap arahan dan kebijakan yang ditetapkan Presiden selalu dimonitor dan dievaluasi. Pada masa itu ditunjuk seorang pejabat senior yang secara khusus bertugas menangani evaluasi dan pengawasan kebijakan tersebut. Berkedudukan di bawah Sekretaris Kabinet, yang tugas kerjanya memang menjadi sekretaris bagi Presiden dalam semua persoalan yang berhubungan dengan tata pemerintahan. Persyaratan senioritas menjadi acuan pemilihan karena pejabat ini bukan saja perlu memiliki pengalaman yang cukup, tetapi harus juga mempunyai wawasan luas, kecerdasan yang memadai, integritas dan bisa bekerja mandiri. Staf khusus semacam itu diperlukan agar Presiden tidak sering jengkel dan Sekretaris Kabinet juga tidak harus selalu berkomentar atas pelaksanaan tugas para birokrat yang amburadul tersebut.

Reformasi birokrasi dengan penekanan utama pada reformasi kepegawaian memang telah dilaksanakan jajaran pemerintahan sejak sekitar akhir Tahun 2007 dan awal 2008. Kementerian Keuangan sebagai contoh awal. Namun ternyata reformasi pada instansi ini hanya terbatas pada remunerasi. Pemberian tunjangan yang berkali lipat dari gaji dasar. Menyenangkan memang. Tetapi akhirnya berujung pada Gayus Tambunan. Kenaikan pendapatan tidak menahan keinginan untuk segera menjadi kaya. Suatu reformasi kepegawaian memang bukan sekedar meningkatkan pendapatan. Sekedar menambah rezeki yang pasti tidak akan pernah dianggap men-cukupi. Reformasi mental dan perilaku yang seharusnya. Justru revolusi mental ini yang saat ini ditekankan dalam pemerintahan Jokowi-JK.

Upaya untuk memperbaiki tingkah-laku PNS perlu terus dilakukan. Pada tahun 1974 pemerintah menerbitkan UU No. 8 Tentang Kepegawaian yang kemudian diperbaiki dengan UU No. 43 Tahun 1999. Awal dari suatu reformasi kepegawaian dimulai. Sejak saat itu jenjang kepangkatan PNS disesuaikan dengan angka keramat, 17. Sehingga pangkat tertinggi berhenti pada tingkat 17 tanpa memperhatikan umur PNS yang mungkin telah lama memiliki pangkat tersebut. Apapun yang akan dilaksanakan, reformasi kepegawaian memang mendesak untuk dilakukan agar diperoleh PNS yang benar-benar “professional, netral dan sejahtera” seperti yang diharapkan dari arti singkatan itu sendiri. Reformasi kepegawaian ini mencapai puncaknya dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perwujudan PNS yang netral pernah diatur melalui strategi politik yang patut mendapat acungan jempol. Salah satu organisasi terbesar dan terkuat yang menguasai pemerintahan, Golongan Karya (GOLKAR), tidak dibentuk menjadi suatu partai politik meski diperbolehkan mengikuti Pemilihan Umum (PEMILU). Dengan demikian “netralitas” PNS terjaga karena mereka bukan merupakan anggota dari salah satu partai politik. Suatu pengaturan yang rapih dan cermat dalam upaya melanggengkan kekuasaan. Ketertiban administratif yang mampu mengantarkan kekuasaan lebih dari tiga puluh tahun memang merupakan ciri utama pemerintahan Orde Baru. Sehingga sulit dicari celah kesalahan maupun lubang kekeliruan dalam pelaksanaan ketatanegaraan dalam masa-masa pemerintahan almarhum Presiden Suharto.

Kesejahteraan PNS dilakukan melalui sistim remunerasi yang membedakan antara gaji dengan tunjangan. Untuk meningkatkan penghasilan, dibuat berbagai tunjangan untuk menambah besarnya gaji yang tidak seberapa. Berbagai tunjangan ini bahkan bisa berlipat kali jumlahnya diban-ding gaji dasar atau gaji pokok. Apabila rasio gaji terendah dengan gaji ter-tinggi hanya sebesar 1:7 pada saat itu, tambahan tunjangan-tunjangan tersebut bisa membuat perbandingan ini mencapai 1:25, lebih dari tiga kali. Kenyataan yang mirip seperti di Negara Zambia. Bila rasio penggajian terendah-tertinggi di negara tersebut hanya sebesar 1:5; tetapi kalau di-tambah tunjangan bagi para pejabat, khususnya bagi pejabat yang setingkat Sekretaris Jenderal, maka rasio bisa  melonjak menjadi 1:50. Fantastis! Mungkin melalui pengaturan perundangan yang akan dibuat dalam waktu dekat, rasio yang berlaku saat ini hanya 1:3,1 tidak perlu dipersoalkan. Justru perbandingan antara gaji pokok dan tunjangan yang perlu dilakukan reformasi. Akan lebih bermakna bila tunjangan lebih rendah dari gaji pokok. Artinya, besarnya gaji pokok memang perlu ditingkatkan, sehingga rasio penggajian menjadi 70 persen merupakan gaji pokok dan 30 persen adalah tunjangan.

Unsur profesionalitas yang agaknya masih belum tersentuh sejak masa Orde Baru sampai saat ini. Sesuai peribahasa “jauh panggang dari api”, mencari PNS yang profesional sejak dahulu tampaknya masih terbatas angan-angan. Apalagi pada masa Orde Baru, masa-masa setiap kreativitas dan kebebasan berpendapat dibatasi. Profesionalitas sulit terwujud pada diri
pejabat yang memiliki keterbatasan aktualisasi diri tersebut. Sikap dan sifat ini yang kemudian diwarisi pemerintahan Presiden SBY dan berlanjut sampai pada pemerintahan saat ini. Jadi, bukan merupakan hal aneh bila para pejabat pemerintahan menjadi “kaku” ketika diminta melakukan tindakan inovatif. Menjadi “kelu” ketika diharapkan menyampaikan pemikiran yang dapat mencerahkan. Bukan kesalahan para pejabat tersebut. Memang sistem yang berlaku telah membentuk sosok semacam mereka. Sosok birokrat yang minta dilayani dan bukan melayani.

Kegalauan disertai perasaan gemas pimpinan negara terhadap kinerja birokrasi pemerintahan bisa dimengerti. Bilamana penetapan pejabat eselon I atau JPT Madya dan JPT Utama sesuai UU No. 5 Tentang ASN merupakan kewenangan Presiden, sudah  tidak pada tempatnya seorang Presiden mengatakan tidak mampu memegang leher pejabat tinggi tersebut. Tidak bisa menjewer telinga para eselon I yang tidak mendengar perintah dan arahan Presiden. Reformasi birokrasi memang dimulai dengan reformasi kepegawaian. Namun demikian, perubahan tersebut seharusnya tidak diartikan sebagai perbaikan remunerasi dan pemberian tunjangan belaka.

***

(*) Tentang Penulis: Prijono Tjiptoherijanto pernah menjabat sebagai Sekretaris Wakil Presiden Tahun 2002 – 2005.

 

Search