Pelaksanaan Pendidikan Agama dan Keagamaan dalam Kerangka Sistem Pendidikan Nasional

Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 28 Mei – 1 Juni 1945 dan 10 – 17 Juli 1945 dalam soal pendidikan dan pengajaran menegaskan bahwa pendidikan dan pengajaran nasional bersendikan pada agama dan kebudayaan bangsa serta menuju ke arah keselamatan dan kebahagiaan masyarakat. Dalam sidang BPUPKI tersebut juga menegaskan bahwa untuk dapat memperhatikan dan memelihara kepentingan-kepentingan khusus dengan sebaik-baiknya, teristimewa yang berdasarkan agama dan/atau kebudayaan, maka pihak rakyat diberi kesempatan yang cukup luas untuk mendirikan sekolah-sekolah partikelir (swasta).

Merujuk pada keseluruhan isi, jiwa, dan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, keberadaan dan pelaksanaan pendidikan agama dan keagamaan baik dari segi kegiatan maupun kelembagaannya sudah menjadi bagian yang menyeluruh dari bangunan sistem pendidikan nasional. Kemudian kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam pelaksanaan pendidikan agama dan keagamaan itu telah menempatkan Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai jalan “konvergensi” atau pemaduan “dua kepentingan” sebagai model sistem pendidikan nasional semenjak Indonesia merdeka.

Bertolak dari uraian tersebut di atas, seberapa jauh pelaksanaan pendidikan agama dan keagamaan itu dalam mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional sebagaimana secara normatif digambarkan pada Pasal 3 UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, serta untuk menghimpun berbagai persoalan seputar pendidikan agama dan keagamaan dan bagaimana pemecahannya, Prof. Dr. A. Malik Fadjar, Anggota Wantimpres bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Pertemuan Terbatas dengan tema “Pelaksanaan Pendidikan Agama dan Keagamaan Dalam Kerangka Sistem Pendidikan Nasional”, pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2016 bertempat di Auditorium H. M. Djazman Al-Kindi, Kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Hadir sebagai narasumber pada pertemuan tersebut adalah Prof. Dr. Bambang Setiaji, Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta; Prof. Dr. Kamaruddin Amin, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama; Dr. Hamid Muhammad, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud; Dr. A. Fatah Santosa, M.Ag., Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta; dan Mohamad Sobary, Budayawan. Selain itu, hadir pula Drs. Subiyantoro, Sekretaris Wantimpres dan Bapak M. Maksum Isa, Sekretaris Anggota Wantimpres Prof. Dr. A. Malik Fadjar, serta lebih dari seratus peserta lokal yang terdiri dari perwakilan guru agama, dosen dan kantor kementerian agama di wilayah Solo dan sekitarnya. (MEL)

Search