Di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2016, Bapak Sidarto Danusubroto, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menerima audiensi Tim Panitia Simposium Nasional Korban 65 yang diketuai Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo, yang hadir bersama Witaryono Reksoprodjo, Forum Silaturahmi Anak Bangsa (FSAB), Bonnie Setiawan (FSAB), Suryo Susilo (FSAB), Baskara T. Wardaya (Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta), Widarsi A. (Tempo), Putut Trihusodo (Forum Keadilan) dan Hanibal Wijayanto (TV One/Tim Berita).
Dalam pertemuan tersebut, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengatakan bahwa Pemerintah sangat berhati-hati dalam memutuskan penyelesaian perkara HAM berat, peristiwa 1965, karena keputusan itu dapat berdampak pada stabilitas politik. Sedangkan menurut Bapak Sidarto Danusubroto, bahwa hasil keputusan ini tidak berdampak politik, tetapi akan berdampak kepada opini dunia terhadap Indonesia. Seperti diketahui bahwa hasil keputusan International People’s Tribunal (IPT) yang diketuai Hakim Ketua Zak Jacoob, menyatakan bahwa negara Indonesia bertanggung jawab atas beberapa kejahatan terhadap kemanusiaan melalui rantai komandonya. Pertama, pembunuhan massal yang diperkirakan menimbulkan ratusan ribu korban; Kedua, penahanan dalam kondisi tak manusiawi, di mana jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 600.000 orang; Ketiga, perbudakan orang-orang di kamp tahanan seperti di Pulau Buru. Selain itu, terdapat juga bentuk penyiksaan, penghilangan paksa dan kekerasan seksual. (HRD)