Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono menegaskan, gugatan partainya ke Mahkamah Konstitusi atau MK soal sengketa pemilihan legislatif bukan karena dicaplok suaranya oleh Partai Garuda, namun PPP menilai ada kesalahan pencatatan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mardiono menekankan, pihaknya sebagai peserta pemilu tentu saja tak melakukan mencatatan, karena hal tersebut merupakan tugas KPU. “Pemilu ini kan secara nasional sekian juta suara yang harus diurus, tentu kalau toh ada kesalahan ya itu manusiawi,” imbuh dia. Menurut Mardiono, gugatan PPP di MK bukan perihal pihak mana yang mengambil suara pihak lain, namun PPP ingin mengungkap dan menyajikan data yang benar demi mendapatkan keadilan. MK telah memulai proses persidangan sengketa Pileg hari ini. Sebanyak 297 permohonan perkara telah tercatat, termasuk salah satunya yang diajukan oleh PPP. Partai yang memiliki simbol Ka’bah itu menduga perolehan suara DPR RI mereka di sejumlah dapil di Banten pindah secara tidak sah ke Partai Garuda.
“Praktik pemindahan suara pemohon untuk pemilu anggota DPR RI pada daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III Provinsi Banten secara tidak sah kepada Partai Garuda,” kata Kuasa hukum PPP, Dharma Rozali Akbar, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024.Dalam Pemilu 2024 PPP memperoleh 5.878.777 suara atau 3,87 persen. Ini menyebabkan partai ini gagal lolos ke Senayan karena perolehan suara mereka di bawah ambang batas parlemen 4 persen. Dharma menilai, terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.