Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meyakini, pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) merupakan hal yang terbaik untuk Jakarta. Heru berharap, Jakarta bisa secepatnya menerapkan pasal-pasal yang tertuang dalam UU DKJ tersebut.
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk meresmikan berpindahnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Heru mengaku dirinya belum mengetahui kapan Keppres tersebut akan diterbitkan. Menurut Heru, yang terpenting nantinya Jakarta bisa menerapkan seluruh pasal yang ada dengan baik demi kemajuan Jakarta.
Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Pada UU DKJ disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun pengesahan UU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.