Kompolnas Pertanyakan 6 Kejanggalan di Kasus Brigadir RA

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mempertanyakan enam poin kejanggalan di kasus dugaan bunuh diri anggota Polresta Manado Brigadir RA di Jakarta yang terjadi baru-baru ini. Pertama, benny mempertanyakan soal legalitas penugasan Brigadir RA. Baginya, legalitas sebuah penugasan pasti memiliki surat perintah. Kedua, Benny mempertanyakan surat tugas Brigadir RA apakah ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) maupun hasil penggeledahan di tempat menginap Brigadir RA. Ketiga Benny turut mempertanyakan pihak yang menugaskan RA. Sebab, ia mengatakan pengakuan istri Brigadir RA suaminya sudah ditugaskan sejak tahun 2022 untuk mengawal.

Keempat, Benny mempertanyakan adanya sosok Polwan yang dimaksud istri Brigadir RA yang mengajak Brigadir RA ke Jakarta. Kemudian kelima, Benny mempertanyakan hasil digital forensik terhadap media sosial, handphone dan rekan kerja Brigadir RA. Lalu Keenam terkait legalitas senjata, apakah ada surat izin membawa senjata? Dan senjata tersebut terdaftar di satuan mana.

Kompolnas, lanjutnya, juga telah mendorong agar Propam dan Itwasda Polri ikut memeriksa poin-poin ini. Ia berharap motif dan latar belakang kasus ini dapat terselesaikan. Brigadir RA sebelumnya ditemukan tewas di dalam mobil dengan luka tembak di bagian kepala. Jasadnya ditemukan di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (25/4) malam. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menyebut korban bunuh diri dengan cara menembak kepala sendiri. Namun Ade belum merinci motif atau penyebab korban nekat bunuh diri.

Search