Polisi Tahan 5 PMI Ilegal yang Hendak Berangkat ke Malaysia

Polda Kepulauan Riau mengamankan lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Melia Indah, Kabupaten Karimunm Provinsi Kepulauan Riau, pada Sabtu (27/4). Kelima PMI ilegal asal Lombok itu diamankan polisi ketika mereka hendak diberangkatkan oleh pelaku berinisial A ke Malaysia. Mereka diberangkatkan melalui jalur tidak resmi dengan memanfaatkan pelabuhan tikus yang ada di Kabupaten Karimun.

Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, kelima PMI ilegal itu kemudian ditangkap kepolisian. Lebih lanjut, Isa menjelaskan pengungkapan kasus penampungan PMI ilegal berdasarkan pengembangan kasus Maret lalu. Timnya berhasil menggagalkan pengiriman PMI ilegal dengan modus menggunakan kapal jaring Ikan nelayan setempat.

Selain mengamankan pelaku dan lima PMI ilegal, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone, tiket pesawat, kartu debet, dan tiket kapal Batam tujuan Karimun. Pelaku dan lima PMI ilegal kemudian dibawa polisi ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku berinisial A dijerat dengan pasal 81 jo, pasal 69 jo, pasal 83 jo, pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Search