Pasca Putusan MK, Constitutional Law Society (CLS), sebuah komunitas studi hukum tata negara yang terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, menyerukan adanya pembatasan terhadap kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden RI. Seruan ini muncul sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus sengketa Pemilihan Presiden 2024 yang diumumkan pada Senin, 22 April 2023.
Koordinator CLS FH UGM, Lintang Nusantara, menekankan pentingnya membangun demokrasi yang sehat yang mendorong para mahasiswa untuk mempertimbangkan pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden RI. Selain itu, Lintang mengutip pepatah Latin “Inde datae leges be fortoir omnia posset,” yang artinya hukum diciptakan untuk mencegah individu yang kuat agar tidak memiliki kekuasaan yang tidak terbatas.
Zainal Arifin Mochtar dalam paparannya menyoroti tetang dampak putusan MK tersebut terhadap masa depan demokrasi Indonesia. Uceng juga mengibaratkan Presiden Joko Widodo seperti seseorang yang sedang bermain game. “Saya lihat ini seperti orang sedang mau game, misal batas main game adalah dua kali, tetapi dia mau main sampai tiga bahkan empat kali. Akhirnya, dia membuat akun baru. Dengan akun baru tersebut, bisa main tiga sampai empat kali,” lanjut Uceng. Di sisi lain, Uceng juga menyatakan bahwa harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejahatan demokrasi, misalnya bantuan sosial yng direkayasa menuju ke arah pemilihan dan penggunaan aparat.