MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan. “(Terdapat) 297 perkara PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan pada Kamis (25/4/2024). Sejak kemarin, MK juga telah menerima lebih dari 240 permohonan sebagai pihak terkait dalam 297 perkara itu, dan masih menerima permohonan sebagai pihak terkait hingga hari ini.

Pihak terkait ini merupakan pihak-pihak yang berpotensi mendapat imbas atas dikabulkannya gugatan sengketa pileg, seperti partai-partai yang berpotensi jadi kekurangan suara atau caleg-caleg yang berpotensi jadi tak dapat kursi Dewan.

Sebagai informasi, MK akan mulai menyidangkan sengketa Pileg 2024 mulai Senin (29/4/2024) mendatang dan memiliki 30 hari kerja untuk memeriksa serta memutus masing-masing perkara. MK menargetkan, seluruh sengketa Pileg 2024 beres diputus per 10 Juni 2024. Dari 297 sengketa Pileg 2024 yang didaftarkan ke MK dan diregistrasi menjadi perkara, jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Oleh sebab banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah 3 hakim. Dua hakim konstitusi telah disepakati tidak menangani sengketa pileg yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Search