Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawai yang terlibat kasus pemerasan tahanan di Rutan KPK. Surat pemberhentian telah diberikan kepada para pegawai itu. “Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/4).
Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang selesai dilakukan pada 2 April. Pemeriksaan dilakukan Tim Pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian. Dari pemeriksaan itu, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.
Ali menjelaskan pemberhentian akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak surat keputusan diserahkan kepada para pegawai tersebut. Menurutnya, keputusan pemberhentian pegawai itu merupakan bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal dan tak ada toleransi terhadap praktik-praktik korupsi. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 15 orang tersangka dalam pemerasan di rutan. Para tersangka telah ditahan.