KPK Pecat 66 Pegawai Peras Tahanan di Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawai yang terlibat kasus pemerasan tahanan di Rutan KPK. Surat pemberhentian telah diberikan kepada para pegawai itu. “Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/4).

Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang selesai dilakukan pada 2 April. Pemeriksaan dilakukan Tim Pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian. Dari pemeriksaan itu, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.

Ali menjelaskan pemberhentian akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak surat keputusan diserahkan kepada para pegawai tersebut. Menurutnya, keputusan pemberhentian pegawai itu merupakan bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal dan tak ada toleransi terhadap praktik-praktik korupsi. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 15 orang tersangka dalam pemerasan di rutan. Para tersangka telah ditahan.

Search