KLHK Ingatkan Tanam Vegetasi Penyerap Polutan Kurangi Polusi Udara

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan pentingnya keberadaan penanaman vegetasi penyerap polutan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi polusi udara ketika menghadapi keterbatasan lahan. Dalam diskusi Festival Pengendalian Lingkungan 2024 di Jakarta, Rabu (24/4/2024), Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari menjelaskan tanaman penyerapan polutan dan adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat menjadi salah satu cara intervensi pemerintah kabupaten/kota untuk memperbaiki kualitas udara.

Menghadapi keterbatasan lahan yang banyak ditemukan di wilayah perkotaan, kata dia, dapat diatasi dengan memperbanyak penanaman di pot-pot. “Jadi tidak mesti RTH itu seperti taman yang indah, tidak mesti. Yang penting tanamannya adalah menyerap polutan. Ini suatu terobosan untuk menjadi salah satu contoh kegiatan yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah dalam meningkatkan indeks reponsnya di dalam Program Langit Biru,” katanya.

Untuk jenis tanaman, lanjutnya, KLHK sudah mendata jenis-jenis yang dapat menyerap polutan melalui petunjuk teknis (juknis) tengah disusun dan dibahas oleh pakar untuk memastikan manfaat dan tidak membahayakan lingkungan.

Search