Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menggodok pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bersama beberapa pejabat kementerian/lembaga di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Rapat itu, yang merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden RI Joko Widodo saat rapat terbatas Ahad lalu (18/4/2024).
Dia menjelaskan, Satgas Pemberantasan Judi Online nantinya melibatkan seluruh kementerian/lembaga, yang terbagi atas beberapa aspek yaitu penegakan hukum, pengaturan ruang siber, dan pengawasan transaksi keuangan. Menurut dia, peran Kementerian Luar Negeri juga penting karena saat ini banyak situs/laman judi online yang servernya di luar negeri, termasuk juga bandar judinya juga sebagian besar ada di luar negeri. Untuk langkah awal, negara-negara yang menjadi sasaran ada di kawasan Asia Tenggara.
Kemudian, untuk pengaturan ruang siber nantinya bakal melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan BSSN. “BSSN juga memiliki kemampuan untuk mendeteksi di dalam situs-situs yang resmi itu, terkadang ada situs yang tersembunyi, situs-situs judi online. BSSN akan bekerja sama, karena yang punya hak (kewenangan) take down adalah Kominfo sehingga akan kerja sama,” kata Menko Polhukam.