Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari tidak menutup kemungkinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat berbeda putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini disampaikan Feri merespons langkah PDI-P yang menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024. Feri mencontohkan putusan MK mengenai gugatan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, terutama dalam kasus politikus Partai Gerindra, Mulan Jameela yang menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Di saat MK sudah memutuskan hasil pileg, terutama kasus Mulan Jameela di 2019, harusnya perkara sudah selesai. Tapi ternyata ada putusan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) yang akhirnya mengubah keterpilihan Mulan Jameela,” ujar Feri. Namun, Feri menilai bahwa gugatan PDI-P terhadap KPU sulit dikabulkan. Menurutnya, apabila gugatan tersebut dikabulkan, justru terkesan hanya mengandalkan kekuatan politik dibanding kekuatan konstitusi.