Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Presiden Joko Widodo mewanti-wanti jajarannya untuk lebih mewaspadai pola baru yang digunakan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyusul pesatnya perkembangan teknologi. Salah satu pola baru pelaku TPPU yakni lewat aset kripto. Jokowi mengungkapkan, indikasi pencucian uang di aset tersebut mencapai Rp 139 triliun.

Selain aset kripto, beberapa instrumen yang berisiko dimanfaatkan oleh pelaku TPPU meliputi aset virtual, NFT, aktivitas lokapasar, uang elektronik, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang digunakan untuk mengotomasi transaksi. Dia menyampaikan, penanganan TPPU harus komprehensif dilakukan. Otoritas tidak boleh kalah dan ketinggalan untuk memberantas tindak-tindak pidana tersebut.

Di sisi lain, Indonesia harus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Ia berharap, lembaga terkait termasuk PPATK serta kementerian/lembaga lain terus meningkatkan sinergi dan inovasinya.

Search