ESDM Ajukan Revisi Aturan Beli LPG Buntut Kasus Prilly Latuconsina

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengajukan revisi aturan pembeli gas LPG subsidi 3 kilogram (kg). Hal itu dilakukan buntut viralnya aksi artis Prilly Latuconsina yang kedapatan menggunakan gas yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin itu. Adapun aturan yang akan direvisi itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penempatan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Tutuka Ariadji mengatakan langkah tersebut dilakukan agar penyaluran gas melon itu bisa tepat sasaran. “Kami akan mengajukan revisi Perpres 104. Nanti akan ada detil berapa yang boleh membeli. Nah, di luar itu tidak bisa membeli,” ucapnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (16/4).

Di sisi lain, Tutuka mengatakan saat ini pemerintah juga terus menjalankan aturan mewajibkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg memakai kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Ia pun mencatat saat ini sudah ada 161 NIK yang mendaftar untuk dapat menerima gas LPG 3 kg. Tutuka mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan sanksi bagi Prilly yang malah mengkonsumsi gas LPG 3 kg. Pasalnya, yang bisa memberikan sanksi adalah aparat berwenang.

Search