Satu pekan menjelang Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, banyak pihak berbondong-bondong menjadi amicus curiae ke MK. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati merupakan salah satu tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Dokumen amicus curiae dari Megawati diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto kepada MK pada Selasa (16/4/2024). Isi dokumen amicus curiae dari Megawati tak berbeda jauh dengan artikel opininya berjudul ‘Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi’ dipublikasikan di Harian Kompas. Dalam artikel tersebut, Megawati mengingatkan hakim MK untuk menciptakan keadilan yang substantif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal paling utama.
Hasto menuturkan, amicus curiae yang diajukan Megawati bukanlah bentuk intervensi terhadap MK dalam memutus sengketa Pilpres 2024, melainkan harapan agar MK tetap menjadi benteng bagi konstitusi dan demokrasi Indonesia