Respons MK soal Amicus Curiae Megawati yang Disebut Terkait Ganjar

Mahkamah Konstitusi (MK) merespons Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menyoroti surat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dikirim Megawati Soekarnoputri berkaitan dengan pemohon sengketa Pilpres, yakni paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Sebab, Fajar menyebut, penyikapan amicus curiae Megawati–apakah dipertimbangkan atau tidak–merupakan otoritas majelis hakim konstitusi. “Tergantung pada masing-masing hakim konstitusi,” ujarnya. Seperti diketahui, ada delapan hakim konstitusi yang menangani perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres. Mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur. Fajar menyebut, setiap amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang masuk ke MK akan diberikan kepada para hakim tersebut. Namun, kembali lagi, keputusan untuk mempertimbangkan dokumen tersebut tergantung masing-masing hakim.

Sebelumnya Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menanggapi soal amicus curiae yang diberikan Megawati ke Mahkamah Konstitusi. Otto mengatakan amicus curiae adalah suatu permohonan yang diajukan oleh pihak lain sebagai sahabat pengadilan. Seperti diketahui, Megawati merupakan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan alias Ketum PDIP. Partai berlogo banteng ini menjadi salah satu pengusung Ganjar-Mahfud yang menjadi pemohon dalam sengketa hasil Pilpres di MK.

Search