Menko PMK Sebut Bantuan Beras Bukan Bansos Reguler dari Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, program bantuan pangan beras cadangan pemerintah atau CBP bukan bagian dari bantuan sosial (bansos) reguler. Hal ini disampaikan Muhadjir saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

Muhadjir menyebutkan, program bantuan beras yang diberikan sepanjang Januari-Juni 2024 adalah program perpanjangan dari tahun 2023. “Tujuannya adalah untuk memitigasi resiko bencana el nino dan untuk mempertahankan daya beli masyarakat, dikelola dan merupakan kewenangan Badan Pangan Nasional atau Bapanas,” ujar Muhadjir.

Dia juga menjelaskan, bantuan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Penyaluran bantuan tersebut berlandasakan pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data P3KE merupakan hasil triangulasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, pemutakhiran data kependudukan tahun 2023, data kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri, serta data penerima program bansos dari online monitoring system perbendaharaan dan anggaran negara Kementerian Keuangan.

Search