Pimpinan DPR: Mayoritas Partai di Parlemen Sepakat Tak Revisi UU MD3 sampai Akhir Periode Jabatan DPR Saat Ini

Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, mayoritas partai di parlemen setuju untuk tidak merevisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Adapun revisi UU MD3 diketahui masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2024. Mulanya, Dasco mengaku belum mengecek apakah revisi UU MD3 masuk ke Prolegnas Prioritas atau tidak. Namun, dia menyebut bahwa revisi UU MD3 bukan dalam rangka metode pergantian kursi Ketua DPR. Saat ini, aturan yang berlaku adalah kursi Ketua DPR diisi oleh partai pemenang pemilihan umum (pemilu). PDI-P diketahui menjadi partai pemenang pada Pemilu 2024. Dasco menjelaskan, setelah dirinya mengecek ke Baleg DPR, mayoritas partai tidak sepakat merevisi UU MD3. Kesepakatan itu diambil setidaknya sampai periode masa jabatan anggota DPR yang menjabat saat ini berakhir.

Sebagai informasi, munculnya revisi UU MD3 tersebut terjadi di tengah isu perebutan kursi Ketua DPR pada periode 2024-2029. Diketahui, ada dua partai politik yang seakan memperebutkan kursi Ketua DPR, yakni PDI-P dan Partai Golkar. Pasalnya, dua partai politik ini bertengger pada urutan satu dan dua perolehan suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Search