Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) turut menyoroti kasus dugaan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga ratusan triliun. Jatam menyebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus tersebut dapat melakukan tindakan penyitaan terhadap aset milik para tersangka.
Selain melakukan bisa melakukan penyitaan aset, kata Jamil, Kejagung juga dapat menyita keuntungan dari hasil usaha money laundry atau pencucian uang yang dilakukan para tersangka. Namun, sambung dia, dengan catatan ada bukti kuat dugaan korupsi dan sudah ada petunjuk sampai pada tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dalam kasus penambangan timah ilegal, Kejagung menaksir kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 271 triliun. Namun angka tersebut masih sementara dan diyakini bakal lebih besar. Karena tim penyidikan Kejagung bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguanan (BPKP) belum merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, besaran kerugian negara dari kerusakan lingkungan dan ekologi dampak aktivitas penambangan timah ilegal sepanjang 2015-2023 di Provinsi Bangka Belitung, saat ini masih menjadi objek penyidikan. Angka Rp 271 triliun dimasukkan ke dalam kerugian perekonomian negara saat penuntutan terhadap para tersangka nantinya.