Respons Kapolri Listyo Sigit atas Permintaan Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, meminta Mahkamah Konstitusi atau MK menghadirkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Todung menyampaikan hal itu saat jeda sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 April 2024.

Menanggapi permintaan tersebut, Kapolri mengatakan siap hadir memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU Pilpres 2024 bila diminta oleh MK. Sigit mengatakan kehadirannya sebagai wujud warga negara yang taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan. “Kami taat terhadap aturan dan konstitusi,” ujar dia. Todung Mulya Lubis mengatakan, di samping empat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akan dihadirkan dalam sidang MK, pihaknya juga menginginkan kehadiran Kapolri menjadi saksi dalam sidang sengketa pilpres. Todung mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada MK untuk menghadirkan Kapolri. Dia menuturkan alasan pihaknya meminta MK memanggil Kapolri. Menurut dia, ada dugaan mengenai intimidasi maupun kriminalisasi oleh aparat kepolisian terkait dengan pemilu, serta dugaan ketidaknetralan dalam kampanye.

Search