Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memastikan masih akan menerima dokumen persetujuan apabila ada dari para pemegang polis yang belum mengikuti program restrukturisasi berubah pikiran, dan memutuskan untuk mengikuti program restrukturisasi. Dokumen persetujuan dari pemegang polis akan tetap diterima dan diikutsertakan dalam program restrukturisasi Jiwasraya, meski batas waktu pelaksanaan program sudah berakhir pada 2023 lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Jiwasraya Mahelan Prabantarikso menyampaikan, selain menerima dokumen persetujuan, manajemen Jiwasraya juga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan berupa pemberian informasi mengenai program restrukturisasi Jiwasraya kepada para pemegang polis yang belum mengikuti program restrukturisasi.
Hingga 31 Desember 2023, program restrukturisasi Jiwasraya diketahui telah diikuti oleh 99,7 persen pemegang polis dari seluruh pemegang polis Jiwasraya. Rinciannya, 6.327 polis dari kategori korporasi, 291.071 polis dari kategori ritel, dan 17.339 polis dari kategori bancassurance. Saat ini manajemen pun tengah mengupayakan proses pengalihan aset yang menjadi bagian dari rangkaian akhir dari program restrukturisasi Jiwasraya.