Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu mengatur definisi media baru, meliputi media digital dan media sosial. Selain itu, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengatakan bahwa penguatan KPI perlu diatur dalam revisi UU Penyiaran, meliputi hubungan KPI Pusat dengan KPI Daerah (KPID).
Ia menjelaskan saat ini hubungan antara KPI Pusat dengan KPID sebatas koordinasi sehingga ke depan diharapkan bersifat struktural agar koordinasi dan penganggarannya semakin baik. “KPID dari Sabang sampai Merauke yang jumlahnya hari ini 33 provinsi, secara anggaran maupun kelembagaan sedang tidak baik-baik saja karena banyak yang anggarannya juga terbatas, sehingga berkegiatan tidak semua bisa maksimal,” jelas Ubaidillah.
Selain itu, Ubaidillah mengharapkan revisi UU Penyiaran memberikan kewenangan tambahan kepada KPI tentang audit lembaga pemeringkatan atau rating program siaran. “Bahwa rating ini selama ini hanya tunggal lembaganya sehingga harapannya ke depan ada inisiasi baru, baik di milik negara ataupun swasta. Dengan begitu, ada pembanding ketika lembaga penyiaran melakukan pemeringkatan program siarannya,” jelasnya.