67,46 juta NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP Per 31 Maret 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 67.469.000 nomor induk kependudukan (NIK) sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 31 Maret 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menuturkan angka tersebut mencapai 91,7 persen dari total wajib pajak orang pribadi di dalam negeri (NPOP DN).

Adapun secara total jumlah NPOP DN mencapai 73.575.966. “Yang sudah dipadankan juga terus bergerak walaupun sedikit pergerakannya karena makin ke sini populasinya pun sudah mulai berkurang,” jelas Dwi dalam media briefing di Jakarta, Senin (1/4).Ia merinci jumlah pemadanan KTP menjadi NPWP melalui sistem mencapai 63.240.780. Sementara, 4.228.220 sisanya dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Alhasil, masih ada 6.106.964 wajib pajak yang NIK nya belum dipadankan dengan NPWP. Menurut Dwi, mayoritas dari jumlah tersebut tidak mendesak untuk dipadankan. Sebab, beberapa wajib pajak sudah meninggal dunia, tidak aktif, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Search