Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur dan mengawasi penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Kebijakan ini termasuk mengatur regulatory sandbox hingga aset kripto. Ketentuan ini seiring dengan terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Aturan ini diundangkan pada 19 Februari 2024 lalu. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menuturkan POJK itu merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).”Ini kami harapkan jadi langkah progresif OJK dalam mengembangkan dan memperkuat inovasi teknologi di sektor keuangan,” ucap Hasan dalam media briefing di Jakarta, Selasa (26/3).
Menurut Hasan, OJK perlu menciptakan lingkungan regulasi yang mendukung inovasi dan mitigasi risiko secara efektif, salah satunya melalui pelaksanaan regulatory sandbox. Hasan menilai regulatory sandbox tidak hanya menjadi sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba inovasi. Tetapi juga meliputi pemberian fasilitas untuk melakukan pengembangan ITSK pada tahap awal.