Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban ribuan mahasiswa Indonesia ke Jerman sebagai modus lama. “Praktik TPPO dengan mahasiswa magang sejatinya merupakan modus lama,” ujar Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, senin (25/3/2024). Komnas HAM mencatat, dalam kurun waktu tahun 2023 dan Januari-Februari 2024, pihaknya menerima dan memproses 92 aduan terkait TPPO.
Oleh karena itu, Komnas HAM menempatkan isu TPPO sebagai prioritas utama. “Praktik perdagangan orang menjadi persoalan serius di Indonesia dan mengancam masyarakat, terutama perempuan dan anak,” tutur dia. Komnas HAM juga mengecam PT SHB yang menyebut program magang ke Jerman sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program (ferien job) ke Jerman.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dalam kasus ini setidaknya ada 1.047 mahasiswa menjadi korban. Djuhandhani menyampaikan, kasus ini berawal dari laporan informasi KBRI Jerman terkait adanya laporan empat mahasiswa menjadi korban. Menurut dia, para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Para mahasiswa ini pun dikenakan biaya pada saat pendaftaran yang diperkirakan mencapai Rp 2,5 juta.