Bersama Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan, PT Pertamina (Persero) melakukan penyegelan dispenser Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 42, Karawang, Jawa Barat. Penyegelan dilakukan karena SPBU tersebut diduga melakukan kecurangan pada meteran, dengan ditemukannya alat tambahan berupa switch atau jumper pada tiga dispenser. Tindakan ini dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam rangka persiapan Satgas Ramadan & Idul Fitri (RAFI) 2024. Zulkifli mengatakan, pengamanan berupa penyegelan pada salah satu SPBU pada jalur mudik di wilayah Kabupaten Karawang karena berdasarkan hasil pengawasan diduga telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang Metrologi Legal sebagaimana diatur pada UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Akibatnya, membuat potensi kerugian yang dialami konsumen diperkirakan mencapai Rp 2 milyar per tahun. Dengan adanya tindakan ini, selanjutnya akan dilakukan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan (Wasmatlitrik), untuk menemukan benar tidaknya dugaan tindak pidana tersebut terjadi.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan, sebelumnya Pertamina Patra Niaga juga mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir, termasuk instruksi segera mengganti tiga dispenser dengan yang baru dalam jangka waktu dua pekan. “Pertamina mengapresiasi tindakan Direktorat Metrologi Kemendak dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU serta senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya menjelang dan selama masa Satgas RAFI 2024,” ujar Mars Ega.