Mahkamah Konstitusi (MK) berencana untuk memisahkan proses penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Pemeriksaan akan dilakukan sendiri-sendiri apabila kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama melayangkan gugatan.
Ketua MK, Suhartoyo mengatakan rencana tersebut sesuai dengan tahapan yang tertera dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ia membuka kemungkinan MK akan menggelar sidang dua kali dalam sehari, yakni satu sidang untuk masing-masing perkara.
Suhartoyo mengungkap alasan penanganan perkara secara terpisah ini merupakan inisiatif para hakim MK, bukan keinginan dari pemohon. Selain itu, upaya pemisahan penanganan perkara dinilai dapat berpengaruh pada proses pembuktian. Meski dipisah, Suhartoyo menegaskan bahwa durasi penanganan perkara PHPU Pilpres tetap selama 14 hari, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Suhartoyo mengatakan MK optimis dan akan menangani perkara PHPU dengan sebaik-baiknya dalam waktu yang ditentukan tersebut.