Tunjangan Hari Raya 2024 untuk pengemudi ojek online (ojol) berbentuk imbauan dan tidak diwajibkan. Ini dikonfirmasi langsung oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri. Karena bersifat imbauan, jadi tidak akan ada sanksi apapun jika perusahaan tak memberikan THR kepada para pengemudi.
Dua raksasa penyedia layanan ride sharing, Gojek dan Grab buka suara terkait kebijakan THR bagi para driver. SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo menegaskan soal hubungan perusahaan aplikasi dan driver ojol sebagai mitra. Ini membuat para pengemudi bukan termasuk dalam hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya. Yakni hal tersebut berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15. Rubu menjelaskan pihaknya telah memiliki program Gojek Swadaya. Program tersebut dimaksudkan untuk meringankan operasional driver dan disebut telah dinikmati jutaan pengemudi di Indonesia. Swadaya juga memiliki program khusus pada momen tertentu,termasuk saat bulan Ramadan dan Lebaran.
Sementara itu, pihak Grab Indonesia menjanjikan memberikan insentif khusus saat Hari Raya nanti kepada para drivernya. Ini akan diberikan pada hari pertama dan kedua lebaran. Grab menjelaskan pemberiannya sesuai dengan imbauan Kementerian Tenaga Kerja. Yakni dari bentuk hingga mekanisme dikembalikan kepada pihak aplikator.