Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tidak mengatur petugas bea cukai harus memfoto diri dan paspor penumpang saat memeriksa barang. Menurut Nirwala, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tak mengubah banyak prosedur pemeriksaan di bandara. Beleid itu, justru secara garis besar mengatur pergeseran barang-barang komoditas yang semula masuk kategori border menjadi post-border. Bila masuk kategori border, barang harus melalui pemeriksaan pelarangan dan pembatasan (lartas) terlebih dahulu oleh Bea Cukai. Sedangkan komoditas post-border tak perlu melalui pemeriksaan lartas di kawasan pabean. Sebab, pemeriksaan itu dilakukan oleh kementerian atau lembaga yang menerbitkan izin. Permendag Nomor 36 Tahun 2023, hanya mengatur komoditas yang baru dibeli dari luar negeri. Dia mencontohkan, aturan itu membatasi alas kaki yang dibeli dalam kondisi baru maksimal hanya dua pasang. Adapun alas kaki yang sudah dimiliki sejak lama tak perlu dikenakan cukai.

Search