Kejaksaan Agung (Kejakgung) pun menerima laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia senilai Rp 2,5 triliun. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, akan melanjutkan pelaporan tersebut ke level penindakan hukum. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, temuan dugaan korupsi di LPEI kali ini merupakan bagian dari kerja sama tim terpadu antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kemenkeu, dan tim internal di LPEI. Tim terpadu tersebut, kata Sri upaya Kemenkeu untuk melakukan bersih-bersih di Kemenkeu.
Sri menambahkan, agar upaya penegakan hukum dalam pelaporannya langsung kepada Jaksa Agung kali ini, semakin membuat LPEI melakukan peningkatan peranan dan tanggung jawab melakukan tata kelola yang lebih baik sebagai lembaga keuangan pembiayaan ekspor.
Jaksa Agung Burhanuddin melanjutkan, laporan Menkeu Sri kali ini, merupakan tahap pertama dari usaha penegakan hukum atas potensi kerugian negara yang terjadi di LPEI. “Ini baru tahap pertama. Karena nanti akan ada tahap keduanya,” kata dia dalam konfrensi pers yang sama.