Indonesia terus membangun kemandirian alat kesehatan (alkes) pasca Pandemi Covid-19. Salah satu cara untuk membangun kemandirian alkes secara cepat dan berkesinambungan adalah melalui penerapan peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara konsisten. Ketua Komite Tetap Alat Kesehatan dan PKRT, KADIN Indonesia Bidang Kesehatan, dr. Randy H. Teguh mengatakan penerapan TKDN akan dilakukan secara konsisten. Tujuannya ekosistem industri alkes akan terbangun secara otomatis dan efek berganda di rantai pasok industri alkes akan segera terbentuk.
Untuk itu pihaknya telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) berjudul Membangun Kemandirian Alkes Berkesinambungan. Dalam hal ini Pihak Kadin pun menggandeng Kementerian Kesahatan dan Kementerian Perindustrian. Randy menjelaskan bahwa pada saat ini Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 31/ 2022. Aturan itu tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro.
Permenperin ini merupakan suatu terobosan, karena telah menggabungkan unsur pengembangan produk dan biaya produksi untuk membentuk nilai akhir TKDN. Meskipun demikian, Permenperin ini tetap perlu mendapatkan banyak masukan karena teknologi alkes terus berkembang dan jenisnya amat beragam. Randy menyoroti bahwa akhir-akhir ini, terdapat beberapa indikasi penyalahgunaan peraturan TKDN hanya untuk memenangkan kesempatan memasuki pasar. Sehingga tujuan akhir TKDN untuk membangun kemandirian alkes dan perekonomian Indonesia tidak tercapai. Randy berharap agar pemerintah yang baru akan tetap memperjuangkan kemandirian alkes secara konsisten. Menurutnya sektor usaha alkes adalah sektor strategis karena terkait langsung dengan ketahanan hidup suatu bangsa.