Hasil Resmi KPU: Prabowo-Gibran Sudah Menang di 21 Provinsi

Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah memenangkan Pilpres 2024 di 21 provinsi, berdasarkan penghitungan resmi KPU. Capaian tersebut membuat Prabowo-Gibran memenuhi salah satu syarat untuk memenangkan pilpres dalam satu putaran. Sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, salah satu syarat untuk memenangkan pilpres dalam satu putaran adalah memperoleh minimal 20 persen suara di setengah lebih provinsi di Indonesia. Dalam konteks saat ini, ada 38 provinsi, sehingga setengah lebihnya berarti 20 provinsi. Adapun Prabowo-Gibran tercatat meraih 50 persen lebih suara di 20 provinsi yang sudah ditetapkan KPU. Hanya di Provinsi DKI Jakarta raihan suara Prabowo-Gibran di bawah 50 persen, yakni 41 persen.

Satu syarat lagi untuk memenangkan pilpres dalam satu putaran adalah memperoleh total 50 persen lebih suara secara nasional. Belum diketahui apakah Prabowo-Gibran sudah memenuhi syarat tersebut, mengingat proses rekapitulasi tingkat nasional belum tuntas. Kendati begitu, hampir semua hasil hitung cepat lembaga survei menunjukkan bahwa total raihan suara Prabowo-Gibran mendekati angka 60 persen. Hasil hitung resmi KPU diperkirakan tak akan jauh berbeda dengan hasil hitung cepat tersebut. Pasalnya, batas kesalahan (margin of error) hitung cepat hanya satu persen. 

Search