Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) bertekad meningkatkan capaian target operasi dalam penerapan strategi pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. Terkait strategi penyelesaian kasus mafia tanah, Staf Khusus Menteri Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Widodo mengatakan, saat ini pihaknya tengah menjalankan strategi pemberian penghargaan atas pengungkapan mafia tanah.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mengerahkan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di Indonesia. Salah satunya dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas)-Anti Mafia Tanah. Widodo mengatakan, pembentukan Satgas-Anti Mafia Tanah berlatar belakang dari dinamika dan perkembangan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.
Satgas-Anti Mafia Tanah sendiri terbentuk dengan sinergi tiga pilar antara Kementerian ATR/BPN dengan dua lembaga aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).