Soroti Putusan MK, Fraksi PPP Sebut Revisi UU yang Ingin Majukan Pilkada Otomatis Gugur

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menilai bahwa revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada otomatis gugur dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta jadwal pelaksanaan Pilkada tetap diselenggarakan pada November 2024. Adapun revisi UU Pilkada, belakangan tengah diwacanakan di DPR di mana salah satu muatan materi yaitu memajukan jadwal Pilkada dari November menjadi September 2024.

Kendati demikian, Awiek tetap membuka peluang revisi UU Pilkada tetap dilaksanakan. Asalkan, lanjut dia, materi muatan yang dibahas tidak tentang jadwal pelaksanaan Pilkada 2024. Atas hal ini, Ketua DPP PPP ini berharap semua anggota Dewan mengikuti putusan MK soal jadwal Pilkada. Lebih jauh, Awiek kemudian ditanya apakah DPR akan menindaklanjuti putusan MK dengan mencabut revisi UU Pilkada. Menurut dia, ada sejumlah tahapan untuk mencabut revisi UU Pilkada itu.

Diberitakan sebelumnya, MK melarang jadwal Pilkada serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. Adapun Pileg 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan hasilnya akan diketahui per 20 Maret 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 sejauh ini dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8) UU Pilkada “Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten,” kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis. Daniel mengungkapkan, Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai.

Search