7 Peristiwa Kekerasan di Tanah Papua, Pendekatan Militer Pemerintah Dinilai Ilegal

Kekerasan yang terjadi di tanah Papua terus terjadi hingga saat ini. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memaparkan bahwa pada Januari-Februari 2024 telah terjadi 7 peristiwa kekerasan.

Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan dari 7 peristiwa kekerasan tersebut 6 korban luka-luka dan 4 orang meninggal dunia. Data yang dihimpun Kontras menyebutkan bahwa dengan bertambahnya 7 peristiwa ini semakin banyaknya kasus pelanggaran HAM dan pola kekerasan negara yang terjadi di tanah Papua.

Sepanjang tahun 2023, sambung Dimas, setidaknya ada 49 peristiwa kekerasan terhadap warga sipil. Rentetan peristiwa itu menyebabkan 67 korban luka-luka dan 41 korban meninggal dunia. KontraS menggarisbawahi bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan yang mempertontonkan penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force). Padahal, pada tahun 1998 Papua sudah tidak lagi berstatus sebagai daerah operasi militer. Dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus didasarkan pada Keputusan Politik Negara, atau dalam hal ini keputusan yang dikonsultasikan kepada DPR RI.

Search