Gagasan Menteri Agama RI untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menjadi tempat menikahkan semua agama mendapat apresiasi dari wakil rakyat di DPR. Anggota Komisi VIII DPR RI, John Kenedy Azis mengatakan, gagasan Menag tersebut merupakan lompatan pemikiran yang tidak terduga dan tidak pernah terpikirkan selama ini.
Menurut John Kennedy, terkait wacana menjadikan KUA sebagai tempat menikahkan warga dari semua agama, Komisi VIII DPR akan meminta masukan dari ulama dan tokoh agama yang berkepentingan dengan hal itu. Ide ini, lanjutnya, harus mendapat analisa dan kajian menyeluruh karena selama ini KUA hanya melangsungkan pernikahan untuk yang beragama Islam. “Kalau seluruh agama bisa melangsungkan perniikahan di KUA, tentu perlu disiapkan segala sesuatu dan perlu dikaji mendalam ide itu. Dan yang tidak kalah penting aturan UU dan regulasi yang mengatur hal itu,” katanya.
John Kenedy Azis juga menyebut soal pernikahan nonmuslim yang selama ini dilakukan catatan sipil di Disdukcapil dan ketika terjadi perceraian urusannya diselesaikan di Pengadilan Negeri. Berbeda dengan umat Islam, ketika terjadi perceraian, maka prosesnya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Agama. “Kalau seandainya direalisasikan tentu KUA perlu persiapan-persiapan. Begitu juga tindak lanjutnya, kalau nanti terjadi perceraian,” ujarnya.