OJK Konsolidasikan BPR untuk Sehatkan Industri Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki komitmen kuat untuk menjaga integritas sistem keuangan di Indonesia, khususnya di sektor perbankan. Salah satu langkah yang diambil oleh OJK adalah melakukan penguatan dan konsolidasi terhadap Bank Perekonomian Rakyat (BPR), yang merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung perekonomian nasional. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengamanatkan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan mengembangkan sektor keuangan secara terintegrasi dan menyeluruh.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa OJK terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kinerja BPR, agar dapat memberikan layanan keuangan yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan oleh OJK adalah mendorong proses penggabungan atau peleburan antara BPR yang memiliki modal inti di bawah Rp6 miliar, dengan BPR lain yang lebih besar atau dalam satu grup kepemilikan. Tujuannya adalah untuk memperkuat permodalan, manajemen, dan tata kelola BPR, serta meningkatkan efisiensi dan daya saing. Alhasil, jumlah BPR sepanjang 2023 menurun sebanyak 33 BPR. “Walaupun secara kuantitas BPR berkurang, namun jumlah keseluruhan kantor tidak jauh berbeda mengingat dalam penggabungan atau peleburan, kantor cabang masing-masing secara umum menjadi kantor cabang dari BPR yang melakukan peleburan atau penggabungan,” paparnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/2).

Sementara itu, jumlah BPR yang memiliki modal inti di atas Rp6 miliar mengalami peningkatan dari sebelumnya sejumlah 1.076 BPR kini menjadi 1.190 BPR. Dengan meningkatnya kualitas BPR, di tengah tantangan perekonomian yang berat terhadap industri jasa keuangan, industri BPR masih dapat tumbuh sepanjang 2023. Pertumbuhan tersebut dicerminkan oleh peningkatan total aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana masing-masing sebesar 7,52 persen, 9,57 persen, dan 8,63 persen. Menurut Dian, UU P2SK memberi penguatan kepada BPR yang tidak dimiliki oleh BPR sebelumnya. Konsekuensinya, OJK perlu melakukan penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasan terhadap BPR dengan baik. “Penyesuaian ini tidak mudah dan OJK pada posisi sangat mendukung untuk menjadikan seluruh BPR sebagai bank yang bisa diandalkan oleh masyarakat, terpercaya, efisien dan terus meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian,” imbuhnya. Maka dari itu, ia melanjutkan, dalam waktu dekat OJK akan meluncurkan ‘Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR’, sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan peraturan baru lainnya di 2024 ini.

Search