Objek Korupsi Rumah Dinas Anggota DPR: Kamar Tidur hingga Kulkas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota  DPR RI. Objek korupsi tersebut mulai dari kamar tidur hingga kulkas. “Pengadaan kelengkapan rumah, ada untuk kamar tidur, ruang tamu, televisi, kulkas, dan lain-lain,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (27/2). Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan kasus tersebut terjadi pada tahun 2020. Diduga terdapat pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ). “Dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas, padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ,” kata Ali.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com pada laman LPSE DPR, di tahun 2020 untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, setidaknya terdapat empat pengadaan kelengkapan sarana Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR. Pengadaan yang dimaksud yakni Kelengkapan Sarana RJA DPR Ulujami dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp10 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok A dan B dengan HPS Rp39,7 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok C dan D dengan HPS Rp37,7 miliar; dan Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok E dan F dengan HPS Rp34 miliar.

Seluruh tender berstatus selesai. Akan tetapi, belum diketahui berapa nominal dari pengadaan itu yang dikorupsi. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meski belum membuka identitas, Ali mengatakan terdapat lebih dari dua orang tersangka. Menurut KPK, kasus ini merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Search