Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Katingan, Kalimantan Tengah, Rusani, dikabarkan meninggal dunia di Riyadh, Arab Saudi. Namun hingga saat ini, pihak keluarga belum menerima jenazah Rusani. Pihak keluarga sudah meminta bantuan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk kepulangan jenazah Rusani ke tanah air. Namun sampai saat ini belum ada titik terang mengenai hal tersebut. Paman Rusani, Alfonse, mengatakan, Rusani berangkat ke Arab Saudi pada Juni 2022 untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Namun, pihak keluarga belum mengetahui dengan lengkap bagaimana prosedur keberangkatan Rusani, termasuk siapa agen yang memberangkatnya. “Informasi yang diterima oleh anak Rusani dari temannya kerjanya di Arab Saudi. Dia mengatakan bahwa Rusani telah meninggal pada 28 Desember 2023,” kata Alfonse pada RRI Pro 3, Senin (26/2/2024). Pihak keluarga tidak percaya begitu saja dan kembali mengkorfirmasi informasi tersebut kepada rekan Rusani di Arab Saudi. Usut punya usut, ternyata Rusani memang sudah meninggal, tapi belum dimakamkan dan jenazahnya ada di RS Riyadh, Arab Saudi.
Berbekal informasi tersebut, pihak keluarga kemudian sepakat untuk berupaya memulangkan jenazah Rusani. Pada 6 Januari 2024, kata Alfonse, dia bersama dengan keponakannya berangkat ke Jakarta dan mendatangi Kemenlu. “Kemenlu mengatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut dan pihak k eluarga diharap menunggu informasi lanjutan,” kata Alfonse.Setelah ditunggu hingga beberapa hari, kata Alfonse, ternyata tidak ada kabar juga dari pihak Kemenlu. Sehingga pada 15 Januari, pihak keluarga meminta bantuan Migrant Care. Pada 16 Januari didampingi Migrant care, pihak keluarga kembali ke Kemenlu.
Informasi dari Kemenlu, kata Alfonse, Rusani kabur dari rumah majikannya dan pihak keluarga diminta membuat surat yang mengizinkan Rusani dimakamkan di Arab Saudi. Kemenlu mengatakan bahwa upayanya sudah cukup dan biaya pemulangan tidak bisa dibantu Kemenlu. Namun, pihak keluarga tetap beringinan jenazah Rusani dipulangkan. Pihak keluargapun berupaya mencari bantuan dana pemulangan yang bisa mencapai 10 kali lipat dari harga tiket pesawat Arab Saudi ke Indonesia atau sekitar 80 juta rupiah keberbagai pihak, termasuk dinas sosial. Keluarga khawatir jenazah Rusani akan dimakamkan pihak Arab Saudi, sehubungan batas waktu jenazah apabila tidak diurus dan akan dimakamkan adalah 2 bulan. Sehingga batas waktu itu akan berakhir pada 28 Februari 2024. Keluarga berharap jenazah Rusani bisa dipulangkan. Kemenlu juga diharapkan bisa mendesak agensi Rusani di Arab Saudi, untuk membayar pengurusan jenazah Rusani sebelum jatuh tempo waktunya berakhir. Sehingga jenazahnya dapat diurus perwakilan RI di negara itu untuk dipulangkan.