PHRI Pantau Dampak OTA Asing Terhadap Pertumbuhan Pariwisata

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memantau dampak online travel agent (OTA) atau agen perjalanan wisata daring asing terhadap pertumbuhan pariwisata Indonesia. Ketua PHRI Haryadi Sukamdani mengatakan saat ini OTA asing tidak mengikuti aturan perpajakan di Indonesia. Ia menjelaskan perbedaan OTA asing dan lokal. OTA lokal, perhitungan pajak PPh sudah langsung dilakukan sinkronisasi, dimana pembayaran komisi OTA sudah dimasukkan pajaknya.

Menurutnya, hal tersebut perlu dicermati dari regulasi, dengan tujuan untuk melindungi OTA lokal dan konsumen. Ia melanjutkan, pada prinsipnya OTA dari satu sisi membantu, karena membuat lebih efisien. “Tapi ada yang menjadi kendala, ada dua hal. Satu, terkait dengan komisi yang relatif tinggi itu jadi beban. Kedua OTA asing yang tidak membayar pajak, artinya itu dibebankan ke kita (hotel),” kata Haryadi.

“Kita harus menalangi pajak dari OTA asing, itu jadi bom waktu. Harusnya mereka bayar pajak tapi akhirnya tidak bayar, itu karena mereka tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia,” kata Haryadi.

Search