Jurus OJK dan BNI Basmi Investasi Bodong-Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator bersama industri jasa keuangan terus memerangi investasi bodong dan pinjaman online ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya masih banyak menerima laporan kasus terkait penipuan investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang dialami masyarakat Indonesia. Sayangnya, investasi dan pinjaman online ilegal juga susah menyentuh masyarakat Indonesia yang ada di luar negeri termasuk pekerja migran, mahasiswa, dan diaspora di Hong Kong. Karenanya OJK bersama PT BNI (Persero) bekerja sama melakukan literasi keuangan di luar negeri.

Dalam kaitan program tersebut, BNI dan OJK telah mengadakan acara bertajuk ‘Financial Planning Education for Hong Kong’s Diaspora’ yang diselenggarakan hari ini, Minggu (25/2/2024). Acara ini diadakan untuk berbagai segmen diaspora di Hong Kong. “Oleh sebab itu, OJK dan BNI bekerjasama untuk secara konsisten memberikan edukasi perencanaan keuangan bagi diaspora Indonesia di luar negeri, termasuk para PMI di Hong Kong,” kata Friderica dalam keterangan resmi, Minggu (25/2/2024). “Program ini merupakan bukti nyata dari bagaimana BNI mengimplementasikan fungsi Literasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen bagi para nasabahnya di luar negeri,” ungkapnya lagi.

Search