Besarnya nilai kerugian perekonomian negara dari dampak kerusakan lingkungan dan ekologi akibat korupsi timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal membidik sejumlah perusahaan pertambangan yang terlibat, sebagai tersangka korporasi. Penjeratan tersangka korporasi tersebut untuk mencari jalan hukum dalam pengembalian kerugian negara yang besarnya mencapai Rp 271 triliun.
Penjeratan tersangka perorangan dan penyitaan sejumlah aset dari para tersangka individu, diyakini tak bakal maksimal dalam usaha Kejagung mengembalikan kerugian negara senilai ratusan triliun tersebut.
Sebab itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, peluang untuk menjerat tersangka korporasi dalam kasus korupsi timah PT Timah Tbk ini terbuka lebar. Sebab itu, kata Kuntadi, tim penyidikannya, kerap melakukan evaluasi-evaluasi di setiap tindakan hukum terhadap perorangan yang terlibat saat ini. Sampai dengan Kamis (22/2/2024), penyidik Jampidsus, sudah menetapkan total 13 orang sebagai tersangka. Sebanyak 13 tersangka perorangan yang sudah ditahan oleh Kejagung, termasuk dua pejabat tinggi di PT Timah Tbk. Yakni, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, dan Emil Emindra (EE) yang dijerat tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018.